Jumat, 08 April 2011
Latihan Soal : Psikologi Hukum 2
FAKULTAS : PSIKOLOGI
PROGDI : S1 PSIOLOGI SOSIAL
MATA KULIAH : PSIKOLOGI HUKUM
WAKTU : 75 MENIT
PENGUJI : Drs.Soleh Amini. MSi PSi.
Petunjuk : Jawablah pertanyaan pertanyaan di bawah ini dengan jelas, luas dan cerdas. Untuk memperjelas jawaban anda bila perlu berikan contoh kasus atau ilustrasi dari kehidupan sehari hari yang mungkin pernah anda jumpai. Anda boleh membuka buku catatan kuliah maupun buku-buku lain yang relevan.
1. Jelaskan apa yang dimaksud asas preasumtion innoncent atau asas praduga tidak bersalah. Bagaimana implikasi psikologisnya bagi tersangka ketika asas tersebut ternyata banyak diabaikan dalam penegakan hukum. Berikan contoh pengabaian asas tersebut dalampenegakan hukum di Indonesia. (Skor : 20)
2. Dalam kajian psikologi hukum, kita tidak akan masuk dalam aspek pelaksanaan hukumnya, tetapi sebatas pada proses psikologis dari orang-orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Berikan penjelasan ranah atau domain psikologi hukum dalam kajian hukum dan psikologi. Berikan masing-masing contohnya.
3. Slah satu sumber informasi yang sangat dibutuhkan dalam proses peradilan adalah saksi (eyewitness). Informasi yang diberikan saksi sangat penting kedudukannya dalam proses peradilan, karena atas dasar keteranagn saksi itulah hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.(skor : 20)
a. Jelaskan syarat-syarat untuk menjadi saksi sehingga keterangan kesaksiannya dianggap sah secara hukum.
b. Hal hal apa saja yang menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara kesaksian yang diberikan dan fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Hakim sebagai manusia biasa tidak lepas dari kesalahan (terjadi bias) dalam menilai kesaksian dari seorang saksi. Artinya banyak faktor-faktor non hukum yang terlibat dalam menilai keabsahan suatu kesaksian. Sebutkan dan jelaskan faktor faktor non hukum yang kemungkinan akan membiaskan hakim dalam menilai kesaksian seorang saksi.(Skor:20)
5. Dalam sistem sosial kemasyarakatan kita dikenal dua macam hukum yang hidup dan dijadikan rujukan oleh masyarakat dalam berperilaku, yaitu hukum positip dan hukum yang bersifat konvensional. Jelaskan kedua macam hukum tersebut. Berikan contohnya masing-masing.(skor : 20).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar